Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai
filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai
yang bersifat sistematis fundamental, dan menyeluruh. Untuk itu, sila-sila
Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkis,
dan sistematis. Dalam pengert ian inilah, sila-sila Pancasila merupakan suatu
sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila tidak terpisah-pisah dan memiliki
makna sendiri-sendiri, tetapi memiliki esensi serta makna yang utuh.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik
Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan,
kemasyarakatan, dan kenegaraan harus berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan
bertolak dari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup
manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal
society)
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan
pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara, yaitu sebagai bagian
persekutuan hidup yang mendudukkan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan
mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau
makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkan suatu negara
sebagai suatu organisasi hidup, manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai
suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan
melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara
tertentu.
Konsekuensinya, hidup kenegaraan itu haruslah
didasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka
itu, negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus
dijamin, baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat).
Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama, dalam hidup kenegaraan
harus diwujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga. Dengan demikian,
untuk mewujudkan tujuan, seluruh warga negara harus dijamin berdasarkan suatu
prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (hakikat sila kelima).
0 komentar:
Posting Komentar